Beberapa pekan yang lalu, media ramai memberitakan rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang salah satu isinya mengatur Pajak Restoran untuk 26.900 warung nasi (warteg) yang ada di Jakarta. Besaran pajak tersebut ialah 10% dari omzet dan dibayarkan setiap bulan dengan skema pajak progresif dan penghitungan oleh wajib pajak (self assessment).
Kebijakan ini segera memicu pro-kontra, dengan sebagian besar masyarakat berada di pihak yang kontra dan kelompok pendukung kebanyakan ialah para pejabat pemerintah. Wajar jika banyak yang menolak , karena kebijakan ini akan semakin memberatkan hidup masyarakat. Besaran pajak 10% akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat umum sebagai konsumen warteg dan sangat mungkin akan mengurangi omzet penjualan warteg akibat berkurangnya daya beli masyarakat.
Pajak sebagai Faktor Change dalam Bisnis
Jika dilihat dari model lansekap bisnis 4C-nya Kenichi Ohmae dan Hermawan Kartajaya, ada faktor Change atau perubahan yang akan mempengaruhi strategi bisnis. Ketika pemasar sudah tuntas menyusun strategi berdasarkan Company, Customer dan Competitor, ada faktor ke-4 yang bisa merubah semuanya. Change atau perubahan itu terjadi karena perkembangan teknologi, situasi mikro dan makroekonomi, kondisi politik dan kultur sosial, ataupun perubahan dalam regulasi. Peraturan pajak ialah salah satu faktor Change yang harus diantisipasi oleh pemilik bisnis.
Anda pernah mendengar kisah sukses seorang pengusaha yang dimulai dari peristiwa PHK diri-nya dari perusahaan tempatnya bekerja? Tapi, dengan sikap hidup dan pola pikir positif, dia bisa mengatasi perubahan hidupnya yang drastis menjadi seorang wiraswasta dan berhasil meraih kesuksesan yang jauh lebih besar daripada saat menjadi karyawan. Seharusnya, seperti itu pula pengusaha warteg dalam memandang kebijakan pajak tersebut, yaitu selalu berpikir secara positf.
Bijak Menyikapi Pajak
Ketentuan Pajak Restoran ini, seharusnya menjadi batu loncatan pengusaha warung nasi (warteg) untuk melangkah ke depan menjadi bisnis yang lebih menguntungkan dan memiliki manajemen yang profesional dan lebih terbuka. Dengan penerapan pajak restoran secara konsisten, akan menciptakan seleksi terhadap pelaku usaha warteg. Hal ini akan menciptakan persaingan usaha yang dinamis dan positif.
Kemudian, pengusaha warteg sebaiknya mulai mengelola scara profesional, diantaranya dengan melakukan beberapa hal berikut ini:
1.Menyusun manajemen yang rapi untuk membangun perusahaan yang handal.
2.Menciptakan strategi bersaing yang tepat, tidak hanya mengandalkan keunggulan harga.
3.Menyusun program pemasaran terpadu untuk menciptakan keuntungan bisnis yang berkesinambungan.
4.Menjalin koordinasi dengan seluruh pegusaha warteg untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
- Diolah dari berbagai sumber
- Sumber gambar: http://www.inijie.com/wp-content/uploads/2010/04/pajak_ppn_tax_resto-300x225.jpg
No comments:
Post a Comment